Ketika Hujan Bertemu Dosa Ekologis

 Banjir yang berulang kali melanda Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara bukanlah sekadar peristiwa alam yang datang tanpa sebab. Ia bukan kutukan cuaca, bukan pula murni takdir geografis. Banjir adalah peristiwa ekologis yang lahir dari perjumpaan antara hujan ekstrem dan lanskap yang telah lama dilucuti dari daya tahannya. Dalam konteks ini, degradasi lingkungan terutama kerusakan hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS) menjadi faktor struktural yang memperbesar, mempercepat, dan memperparah bencana.

Secara ilmiah, hutan berfungsi sebagai sistem pengatur hidrologi. Tajuk pohon menahan hujan (intersepsi), akar meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah, dan lapisan serasah memperlambat limpasan permukaan. Dalam kondisi hutan utuh, hanya sebagian kecil air hujan yang langsung mengalir ke sungai; sisanya disimpan sementara dalam tanah dan dilepas perlahan. Ketika hutan dibuka, fungsi ini runtuh. Air hujan tidak lagi diserap, tetapi berubah menjadi aliran deras yang membawa tanah, batu, dan kayu menuju hilir. Sungai menjadi saluran banjir, bukan lagi sistem penghidupan.

Di Sumatra, keruntuhan fungsi ekologis ini terjadi secara sistematis dan lintas wilayah. Aceh, yang selama dua dekade sering disebut sebagai “benteng terakhir hutan Sumatra”, mengalami kehilangan ratusan ribu hektare tutupan hutan sejak 1990-an. Ekosistem Leuser yang seharusnya menjadi kawasan lindung strategis nasional terus terfragmentasi oleh izin perkebunan sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur. Di beberapa DAS utama seperti Singkil dan Trumon, hilangnya hutan mencapai lebih dari 40 persen dalam waktu singkat. Dampaknya bukan hanya penurunan keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatnya banjir bandang yang menghantam permukiman pesisir dan dataran rendah.

Sumatra Utara menghadapi persoalan serupa, bahkan dengan kondisi yang lebih kritis. Tutupan hutannya kini tersisa kurang dari sepertiga wilayah provinsi. Kawasan hulu seperti Batang Toru yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga hidrologis Pegunungan Barisan terus tertekan oleh konsesi industri, pembalakan, dan pertambangan. Fragmentasi hutan di wilayah ini menyebabkan DAS kehilangan kemampuan menahan hujan ekstrem. Ketika curah hujan tinggi datang, sungai-sungai kecil berubah menjadi aliran destruktif yang menyapu desa-desa dalam hitungan jam.

Sumatra Barat sering dipersepsikan lebih “hijau” karena persentase tutupan hutannya relatif tinggi. Namun angka persentase menipu jika tidak dibaca bersama kualitas dan lokasi hutan. Banyak hutan yang tersisa berada di lereng curam dan kawasan lindung nominal, sementara kawasan hulu DAS justru mengalami alih fungsi cepat menjadi kebun, tambang rakyat, dan infrastruktur. Kehilangan ratusan ribu hektare tutupan pohon dalam dua dekade terakhir membuat wilayah ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang, terutama di jalur Pegunungan Barisan.

Secara ilmiah, degradasi lingkungan di ketiga provinsi ini memiliki pola yang sama: kerusakan hutan di hulu, pendangkalan sungai di tengah, dan pemukiman padat di hilir. Ketika hujan ekstrem yang kini semakin sering akibat perubahan iklim terjadi, sistem ini runtuh secara bersamaan. Air mengalir cepat dari hulu yang gundul, membawa sedimen yang mempersempit sungai, lalu meluap di wilayah hilir yang tidak lagi memiliki ruang alami untuk menampung banjir.

Namun kerusakan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia lahir dari kebijakan tata kelola lingkungan yang lemah dan sering kali kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah menyatakan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana. Di sisi lain, regulasi justru membuka ruang legalisasi kerusakan. Pelonggaran perizinan melalui kebijakan omnibus, penyederhanaan AMDAL, serta amnesti bagi pelanggaran kehutanan masa lalu menciptakan sinyal politik yang jelas: eksploitasi lebih diprioritaskan daripada perlindungan ekologis.

Ketiadaan batas minimum tutupan hutan dalam kebijakan terbaru memperparah situasi. Tanpa ambang ekologis yang jelas, wilayah hulu DAS dapat terus dikonversi hingga kehilangan fungsi hidrologisnya. Rehabilitasi yang dilakukan kemudian bersifat reaktif menanam kembali setelah banjir terjadi bukan preventif. Padahal secara ilmiah, hutan yang ditanam ulang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk memulihkan fungsi hidrologisnya. Dengan kata lain, rehabilitasi pascabencana tidak pernah bisa menggantikan hutan yang hilang sebelum bencana.

Kebijakan tata ruang daerah juga menyimpan problem serius. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) di banyak provinsi Sumatra masih menempatkan kawasan rawan banjir dan longsor sebagai zona pengembangan ekonomi atau pariwisata. Pendekatan ini menunjukkan kegagalan integrasi antara ilmu kebencanaan dan perencanaan pembangunan. Ketika kawasan hulu dan lereng curam tetap dibuka atas nama investasi, maka banjir di hilir hanyalah konsekuensi yang ditunda.

Peran pemerintah dalam penanggulangan banjir sejauh ini cenderung kuat pada fase tanggap darurat, tetapi lemah pada fase pencegahan. Mobilisasi logistik, bantuan sosial, dan rekonstruksi pascabencana dilakukan relatif cepat. Namun upaya struktural untuk menghentikan sumber masalah yaitu degradasi lingkungan masih setengah hati. Pembekuan sementara izin kehutanan saat bencana berlangsung, misalnya, tidak menyentuh akar persoalan jika setelahnya izin kembali berjalan seperti biasa.

Dari perspektif ilmiah kebijakan, banjir di Sumatra adalah contoh klasik kegagalan pengelolaan DAS terpadu. Sungai diperlakukan sebagai saluran air semata, bukan sebagai sistem ekologis dari hulu ke hilir. Hutan dipandang sebagai cadangan lahan ekonomi, bukan infrastruktur ekologis yang nilainya melampaui kayu dan komoditas. Akibatnya, biaya bencana kehilangan nyawa, kerusakan infrastruktur, gangguan ekonomi jauh lebih besar daripada keuntungan jangka pendek dari eksploitasi lahan.

Perubahan iklim memperburuk situasi ini, tetapi tidak boleh dijadikan kambing hitam. Curah hujan ekstrem memang meningkat, namun hujan yang sama tidak selalu menghasilkan bencana di wilayah dengan hulu DAS yang terjaga. Di Sumatra, bencana muncul karena hujan bertemu lanskap yang telah kehilangan daya serapnya. Dalam istilah ekologi politik, banjir adalah hasil dari ketimpangan kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam: keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara risiko ditanggung masyarakat luas.

Jika degradasi lingkungan terus berlangsung, banjir di Sumatra akan berubah dari bencana periodik menjadi kondisi permanen. Sungai akan semakin dangkal, DAS semakin rusak, dan biaya pemulihan semakin besar. Dalam skenario ini, kebijakan tanggap darurat akan terus berulang tanpa pernah menyentuh pencegahan sejati.

Oleh karena itu, solusi ilmiah dan kebijakan harus berpindah dari paradigma reaktif ke preventif. Perlindungan hutan hulu DAS harus diposisikan sebagai strategi mitigasi bencana, bukan sekadar isu konservasi. Moratorium izin di kawasan kritis, penegakan hukum terhadap perusakan hutan, revisi tata ruang berbasis risiko, serta pemulihan ekosistem secara serius adalah prasyarat, bukan pilihan.

Banjir di Sumatra bukan sekadar air yang meluap. Ia adalah cermin dari hubungan negara dengan lanskapnya sendiri. Selama hutan diperlakukan sebagai variabel ekonomi semata, air akan terus mencari jalannya sendiri dan jalan itu, berulang kali, adalah menuju rumah-rumah warga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Sakralitas Pemakaman

Kondisi Bumi Masa Depan - Analisis ,Proyeksi, Tantangan, dan Potensi Masa Depan

Sistem Bumi, Peradaban Manusia & Biosfer: Proyeksi 20 kedepan