Narasi Ekologi tentang Indonesia 2019–2030
Pada satu sisi, Indonesia memasuki dekade 2020-an dengan ambisi besar: industrialisasi, ketahanan pangan, transisi energi, dan pariwisata kelas dunia. Pada sisi lain, Indonesia juga memikul beban ekologis yang rapuh: hutan tropis terakhir, gambut dalam, pesisir mangrove terluas di dunia, dan ribuan spesies endemik yang hidup dalam ruang sempit bernama “kawasan konsesi”.
Di antara dua kepentingan inipertumbuhan
dan keberlanjutankebijakan pembukaan lahan menjadi titik temu sekaligus titik
benturan.
Sejak 2019, negara secara sistematis
merancang ulang peta ruangnya. Hutan, lahan pertanian, dan pesisir bukan lagi
sekadar bentang alam, tetapi unit ekonomi potensial yang dapat dikonversi,
dialihfungsikan, dan dioptimalkan. Dari sinilah narasi pembukaan lahan
Indonesia dimulai: bukan sebagai tindakan ilegal semata, tetapi sebagai
kebijakan resmi yang dilembagakan.
Industri
dan Energi: Ketika Hutan Menjadi Fondasi Beton
Pembangunan kawasan industri sejak
RPJMN 2020–2024 menandai perubahan orientasi ruang. Kawasan industri tidak lagi
dipusatkan di Jawa, tetapi menyebar ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan
Papua. Negara menyediakan regulasi yang mempermudah konversi lahan, termasuk
kawasan hutan produksi, demi hilirisasi mineral, smelter, dan manufaktur.
Secara ekonomi, logika ini tampak
rasional: lapangan kerja, nilai tambah, dan pengurangan ketergantungan ekspor
bahan mentah. Namun secara ekologis, kawasan industri sering berdiri di atas
lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga hidrologi dan habitat satwa.
Alih fungsi lahan untuk industri
berarti:
- hilangnya tutupan vegetasi permanen,
- fragmentasi habitat,
- peningkatan limpasan air permukaan,
- dan pelepasan karbon dari biomassa serta tanah.
Kebijakan energi berbasis kelapa
sawit (B30 hingga rencana B50) memperkuat tekanan ini. Sawit diposisikan
sebagai solusi energi, tetapi ekspansinya tetap membutuhkan lahan baru. Ketika
kebijakan energi bergantung pada komoditas lahan-intensif, maka konflik antara
energi hijau dan deforestasi menjadi paradoks yang tak terhindarkan.
Pertanian
dan Food Estate: Ketahanan Pangan atau Ketahanan Ilusi?
Program food estate digagas sebagai
jawaban atas krisis pangan global dan perubahan iklim. Lahan luas di Kalimantan
dan Papua dibuka untuk padi, jagung, dan singkong. Secara politik, ini
dipromosikan sebagai langkah strategis nasional.
Namun secara ekologi, banyak food
estate dibangun di:
- lahan gambut,
- tanah berpasir miskin hara,
- atau kawasan dengan biodiversitas tinggi.
Pembukaan lahan skala besar dengan
mekanisasi berat merusak struktur tanah, mengganggu mikroorganisme, dan
mempercepat degradasi. Di banyak lokasi, produktivitas tidak sebanding dengan
biaya ekologisnya.
Ironisnya, narasi ketahanan pangan justru
mengorbankan:
- sistem pangan lokal,
- lahan pertanian tradisional,
- dan pengetahuan ekologis masyarakat adat.
Alih-alih memperkuat ketahanan,
kebijakan ini menciptakan ketergantungan baru pada pupuk kimia, irigasi buatan,
dan subsidi energisebuah ketahanan semu yang rapuh ketika dukungan negara
berhenti.
Perkebunan
Sawit dan Tebu: Ekspansi yang Dikemas sebagai Reformasi
Moratorium sawit sempat dipuji
sebagai langkah progresif. Namun dalam praktiknya, ekspansi tetap berlangsung
melalui:
- legalisasi lahan lama,
- pembukaan wilayah baru,
- dan integrasi sawit dengan program energi.
Rencana pembukaan ratusan ribu
hektar sawit baru hingga 2029 menunjukkan bahwa moratorium bukan penghentian,
melainkan jeda administratif.
Setiap hektar sawit baru berarti:
- hilangnya keanekaragaman flora-fauna,
- konflik satwa-manusia,
- dan perubahan tata air lanskap.
Sementara itu, agroforestri tebu di
kawasan hutan produksi Perhutani diklaim sebagai model hijau. Namun ketika
hutan produksi ditekan untuk monokultur, fungsi ekologisnya tetap menyusut:
kompleksitas ekosistem digantikan oleh keseragaman.
Hutan
Produksi: Legal tapi Tidak Selalu Lestari
Dalam wacana kebijakan, hutan
produksi dianggap “boleh ditebang”. Tetapi dalam realitas ekologis, hutan
produksi tetaplah hutanpenyimpan karbon, rumah satwa, dan pengatur iklim mikro.
Rencana alokasi jutaan hektar hutan
untuk pangan dan energi menunjukkan pergeseran paradigma: dari hutan sebagai
sistem hidup menjadi hutan sebagai cadangan ruang.
Mekanisme reforestasi sering
dijadikan legitimasi. Namun reforestasi tidak pernah setara dengan hutan alam:
- keanekaragaman lebih rendah,
- fungsi ekologis terbatas,
- dan daya tahan iklim lemah.
Kebijakan yang melemahkan perlindungan
gambut memperbesar risiko kebakaran. Sekali gambut terbakar, pemulihannya
memerlukan waktu ratusan tahunjauh melampaui siklus politik lima tahunan.
Pariwisata:
Ekonomi Hijau yang Sering Berwarna Abu-Abu
Pariwisata dipromosikan sebagai
sektor ramah lingkungan. Namun pembangunan destinasi super prioritas
menunjukkan realitas berbeda. Hotel, jalan, dan fasilitas wisata sering
dibangun di:
- hutan pesisir,
- kawasan karst,
- atau dekat taman nasional.
Label “ekowisata” kerap menjadi
kosmetik kebijakan. Tanpa pengaturan daya dukung dan audit lingkungan ketat,
pariwisata massal justru:
- merusak terumbu karang,
- meningkatkan sampah plastik,
- dan mengusir satwa liar dari habitatnya.
Ketika konservasi hanya menjadi
narasi promosi, maka pariwisata berubah dari penjaga alam menjadi konsumen
alam.
Akumulasi
Risiko Ekologis: Deforestasi yang Direncanakan
Berbeda dari pembalakan liar,
pembukaan lahan era 2019–2030 adalah deforestasi yang terencana, dilegalkan,
dan teradministrasi. Dampaknya justru lebih sistemik.
Akumulasi dampak meliputi:
- pelepasan emisi karbon dalam skala besar,
- meningkatnya suhu lokal dan kekeringan,
- degradasi tanah dan krisis air,
- serta percepatan kepunahan spesies endemik.
Indonesia memang mencatat penurunan
deforestasi bersih dalam statistik resmi. Namun angka ini sering menutupi
deforestasi bruto yang diimbangi reforestasi monokultursebuah keseimbangan
administratif, bukan ekologis.
Penutup:
Pembangunan yang Menggerogoti Fondasinya Sendiri
Kebijakan pembukaan lahan Indonesia
2019–2030 menunjukkan satu hal penting: negara tidak sedang gagal mengelola
lingkungan, tetapi sedang secara sadar menegosiasikan lingkungan dengan
pertumbuhan.
Masalahnya bukan sekadar kurangnya
regulasi, melainkan paradigma. Selama alam dipandang sebagai ruang kosong yang
menunggu diisi proyek, maka kerusakan bukan kecelakaanmelainkan konsekuensi
logis.
Jika pembangunan terus menggerogoti
fondasi ekologisnya sendiri, maka keuntungan jangka pendek akan dibayar mahal
oleh:
- krisis iklim,
- konflik sumber daya,
- dan runtuhnya daya dukung alam.
tanpa koreksi arah, Indonesia
berisiko membangun masa depan di atas tanah yang semakin rapuh.
Komentar
Posting Komentar