Narasi Ekologi tentang Indonesia 2019–2030

 

Pada satu sisi, Indonesia memasuki dekade 2020-an dengan ambisi besar: industrialisasi, ketahanan pangan, transisi energi, dan pariwisata kelas dunia. Pada sisi lain, Indonesia juga memikul beban ekologis yang rapuh: hutan tropis terakhir, gambut dalam, pesisir mangrove terluas di dunia, dan ribuan spesies endemik yang hidup dalam ruang sempit bernama “kawasan konsesi”.

Di antara dua kepentingan inipertumbuhan dan keberlanjutankebijakan pembukaan lahan menjadi titik temu sekaligus titik benturan.

Sejak 2019, negara secara sistematis merancang ulang peta ruangnya. Hutan, lahan pertanian, dan pesisir bukan lagi sekadar bentang alam, tetapi unit ekonomi potensial yang dapat dikonversi, dialihfungsikan, dan dioptimalkan. Dari sinilah narasi pembukaan lahan Indonesia dimulai: bukan sebagai tindakan ilegal semata, tetapi sebagai kebijakan resmi yang dilembagakan.

 

Industri dan Energi: Ketika Hutan Menjadi Fondasi Beton

Pembangunan kawasan industri sejak RPJMN 2020–2024 menandai perubahan orientasi ruang. Kawasan industri tidak lagi dipusatkan di Jawa, tetapi menyebar ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Negara menyediakan regulasi yang mempermudah konversi lahan, termasuk kawasan hutan produksi, demi hilirisasi mineral, smelter, dan manufaktur.

Secara ekonomi, logika ini tampak rasional: lapangan kerja, nilai tambah, dan pengurangan ketergantungan ekspor bahan mentah. Namun secara ekologis, kawasan industri sering berdiri di atas lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga hidrologi dan habitat satwa.

Alih fungsi lahan untuk industri berarti:

  • hilangnya tutupan vegetasi permanen,
  • fragmentasi habitat,
  • peningkatan limpasan air permukaan,
  • dan pelepasan karbon dari biomassa serta tanah.

Kebijakan energi berbasis kelapa sawit (B30 hingga rencana B50) memperkuat tekanan ini. Sawit diposisikan sebagai solusi energi, tetapi ekspansinya tetap membutuhkan lahan baru. Ketika kebijakan energi bergantung pada komoditas lahan-intensif, maka konflik antara energi hijau dan deforestasi menjadi paradoks yang tak terhindarkan.

 

Pertanian dan Food Estate: Ketahanan Pangan atau Ketahanan Ilusi?

Program food estate digagas sebagai jawaban atas krisis pangan global dan perubahan iklim. Lahan luas di Kalimantan dan Papua dibuka untuk padi, jagung, dan singkong. Secara politik, ini dipromosikan sebagai langkah strategis nasional.

Namun secara ekologi, banyak food estate dibangun di:

  • lahan gambut,
  • tanah berpasir miskin hara,
  • atau kawasan dengan biodiversitas tinggi.

Pembukaan lahan skala besar dengan mekanisasi berat merusak struktur tanah, mengganggu mikroorganisme, dan mempercepat degradasi. Di banyak lokasi, produktivitas tidak sebanding dengan biaya ekologisnya.

Ironisnya, narasi ketahanan pangan justru mengorbankan:

  • sistem pangan lokal,
  • lahan pertanian tradisional,
  • dan pengetahuan ekologis masyarakat adat.

Alih-alih memperkuat ketahanan, kebijakan ini menciptakan ketergantungan baru pada pupuk kimia, irigasi buatan, dan subsidi energisebuah ketahanan semu yang rapuh ketika dukungan negara berhenti.

 

Perkebunan Sawit dan Tebu: Ekspansi yang Dikemas sebagai Reformasi

Moratorium sawit sempat dipuji sebagai langkah progresif. Namun dalam praktiknya, ekspansi tetap berlangsung melalui:

  • legalisasi lahan lama,
  • pembukaan wilayah baru,
  • dan integrasi sawit dengan program energi.

Rencana pembukaan ratusan ribu hektar sawit baru hingga 2029 menunjukkan bahwa moratorium bukan penghentian, melainkan jeda administratif.

Setiap hektar sawit baru berarti:

  • hilangnya keanekaragaman flora-fauna,
  • konflik satwa-manusia,
  • dan perubahan tata air lanskap.

Sementara itu, agroforestri tebu di kawasan hutan produksi Perhutani diklaim sebagai model hijau. Namun ketika hutan produksi ditekan untuk monokultur, fungsi ekologisnya tetap menyusut: kompleksitas ekosistem digantikan oleh keseragaman.

 

Hutan Produksi: Legal tapi Tidak Selalu Lestari

Dalam wacana kebijakan, hutan produksi dianggap “boleh ditebang”. Tetapi dalam realitas ekologis, hutan produksi tetaplah hutanpenyimpan karbon, rumah satwa, dan pengatur iklim mikro.

Rencana alokasi jutaan hektar hutan untuk pangan dan energi menunjukkan pergeseran paradigma: dari hutan sebagai sistem hidup menjadi hutan sebagai cadangan ruang.

Mekanisme reforestasi sering dijadikan legitimasi. Namun reforestasi tidak pernah setara dengan hutan alam:

  • keanekaragaman lebih rendah,
  • fungsi ekologis terbatas,
  • dan daya tahan iklim lemah.

Kebijakan yang melemahkan perlindungan gambut memperbesar risiko kebakaran. Sekali gambut terbakar, pemulihannya memerlukan waktu ratusan tahunjauh melampaui siklus politik lima tahunan.

 

Pariwisata: Ekonomi Hijau yang Sering Berwarna Abu-Abu

Pariwisata dipromosikan sebagai sektor ramah lingkungan. Namun pembangunan destinasi super prioritas menunjukkan realitas berbeda. Hotel, jalan, dan fasilitas wisata sering dibangun di:

  • hutan pesisir,
  • kawasan karst,
  • atau dekat taman nasional.

Label “ekowisata” kerap menjadi kosmetik kebijakan. Tanpa pengaturan daya dukung dan audit lingkungan ketat, pariwisata massal justru:

  • merusak terumbu karang,
  • meningkatkan sampah plastik,
  • dan mengusir satwa liar dari habitatnya.

Ketika konservasi hanya menjadi narasi promosi, maka pariwisata berubah dari penjaga alam menjadi konsumen alam.

 

Akumulasi Risiko Ekologis: Deforestasi yang Direncanakan

Berbeda dari pembalakan liar, pembukaan lahan era 2019–2030 adalah deforestasi yang terencana, dilegalkan, dan teradministrasi. Dampaknya justru lebih sistemik.

Akumulasi dampak meliputi:

  • pelepasan emisi karbon dalam skala besar,
  • meningkatnya suhu lokal dan kekeringan,
  • degradasi tanah dan krisis air,
  • serta percepatan kepunahan spesies endemik.

Indonesia memang mencatat penurunan deforestasi bersih dalam statistik resmi. Namun angka ini sering menutupi deforestasi bruto yang diimbangi reforestasi monokultursebuah keseimbangan administratif, bukan ekologis.

 

Penutup: Pembangunan yang Menggerogoti Fondasinya Sendiri

Kebijakan pembukaan lahan Indonesia 2019–2030 menunjukkan satu hal penting: negara tidak sedang gagal mengelola lingkungan, tetapi sedang secara sadar menegosiasikan lingkungan dengan pertumbuhan.

Masalahnya bukan sekadar kurangnya regulasi, melainkan paradigma. Selama alam dipandang sebagai ruang kosong yang menunggu diisi proyek, maka kerusakan bukan kecelakaanmelainkan konsekuensi logis.

Jika pembangunan terus menggerogoti fondasi ekologisnya sendiri, maka keuntungan jangka pendek akan dibayar mahal oleh:

  • krisis iklim,
  • konflik sumber daya,
  • dan runtuhnya daya dukung alam.

tanpa koreksi arah, Indonesia berisiko membangun masa depan di atas tanah yang semakin rapuh.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Sakralitas Pemakaman

Kondisi Bumi Masa Depan - Analisis ,Proyeksi, Tantangan, dan Potensi Masa Depan

Sistem Bumi, Peradaban Manusia & Biosfer: Proyeksi 20 kedepan